UU Cipta Kerja yang penuh polemik dan mengundang banyak asumsi politik, tentu banyak juga ditanggapin oleh Netizen Twitter baik itu yang setuju maupun tidak, berikut ini beberapa meme yang dishare di Twitter terkait tentang UU Cipta Kerja. Apa saja tanggapan mereka, mari kita lihat meme dibawah ini ya gaes.
 |
Source : Twitter Alfi Kusuma |
@AlfiKusuma8 : Dengan adanya OBL tidaklah ada lagi birokrasi yang rumit. Perizinan usaha akan lebih mudah dan bisa mengembangkan bisnis startup. OBL Permudah Bisnis Startup #InvestasiPacuBisnisStartup
 |
Source : Twitter Rose69439090
@Rose96439090 : Pelaku usaha didukung olah UU cipta kerja untuk ketahanan ekonomi nasional dan OBL Permudah Bisnis Startup #InvestasiPacuBisnisStartup
 | Source : Twitter Bungesendat |
@bungesandat : Usaha mikro dan kecil (UMK) akan dikelola secara terpadu per klaster didasarkan pada keterkaitan OBL Permudah Bisnis Startup #InvestasiPacuBisnisStartup
@halalinajah : UU Ciptakerja memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi OBL Permudah Bisnis Startup #InvestasiPacuBisnisStartup
@BetjakLawu : kemudahaan pendirian usaha bagi UMKM dalam UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan karena dengan mengantongi izin usaha, maka UMKM bisa mengakses permodalan ke bank, melakukan ekspor ke mancanegara dan keleluasaan lainnya. OBL Permudah Bisnis Startup #InvestasiPacuBisnisStartup
Namun tentu tidak lepas juga dari sorotan Netizen Twitter yang kontra dengan UU Cipta Kerja ini, bahkan terlihat sampai ke Netizen yang berada di Luar Negeri dalam menyuarakan ketidaksetujuannya akan UU ini. Mari kita lihat beberapa netizen yang tidak sependapat dengan UU Cipta Kerja ini.
@soli_aus : A snap action in Sydney in solidarity with Indonesian unionists and activists protesting against the new anti-worker anti-climate omnibus laws.
Tolak uu cipta kerja!
It was co-hosted by @MUASydneyBranch #TolakOmnibuslawDPR #MosiTidakPercaya
Menolak atau menerima UU Cipta Kerja di negara Demokrasi sudah umum seperti negara-negara lainnya. Sebagai warga, memang benar kita harus kritis dan berani mengemukakan pendapat namun jika memang UU Cipta Kerja itu memberikan keuntungan bagi negara dan sudah tentu bagi warganya sebaiknya tentu diterima. Sebagai warga negara kita juga harus bersikap ksatria yang menerima dengan lapang dada. |